Sabtu, 27 Agustus 2016

WAKIL KETUA MPR RI: GURU YANG MENEGAKKAN DISIPLIN JANGAN MAU DIPIDANAKAN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang pernyataan wakil ketua MPR RI yang mengatakan guru yang menegakkan disiplin tidak dapat dipidanakan...

Guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin tidak dapat dapat dipidanakan sepanjang tindakannya masih dalam koridor pendidikan.
Karena itu aparat penegak hukum harus dapat berlaku bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan relasi guru dan murid.


Demikian ditekankan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat memberikan sosialisasi empat pilar MPR RI beberapa waktu lalu, di Sorong, Papua.

"Kalau sekadar mencubit atau menghukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita?" jelas Hidayat, seperti tertulis dalam rilisnya.

Ia mengatakan, guru hanya bisa diadukan ke penegak hukum kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas terhadap murid.

Hidayat juga menjelaskan bahwa persoalan guru tidak dapat dipidanakan tersebut didasarkan pada keputusan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana Keputusan MA itu lahir saat mengadili perkaran seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika itu pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop.

Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono. 

Ketiga hakim MA  membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

"Perlindungan terhadap profesi guru sendiri juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya," jelasnya.

Pasal 39 ayat 1 PP 74/2008 menyebutkan, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Dan di ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

Sedang Pasal 40 menyebutkan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia
silahkan simak informasi terbaru guru lainya DISINI

Jumat, 26 Agustus 2016

ALHAMDULILLAH, KEMENDIKBUD MENJAMIN TPG DAN INSENTIF GURU NON PNS TETAP AMAN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang pernyataan terbaru kemendikbud soal dana tunjangan profesi guru yang tetap aman....

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata memastikan tunjangan guru tak akan turun meski ada penurunan anggaran tunjangan profesi. “Penurunan terjadi paling tidak karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.



Menurut Pranata, setiap tahun, ada guru yang pensiun atau pindah kerja, sehingga alokasi anggarannya tidak terserap. Akibatnya, ada dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Dana sisa tersebut berada di daerah.

Pranata juga memastikan dana tunjangan profesi guru (TPG) di daerah tidak bisa dialokasikan ke program lain. Dana sisa tersebut dimungkinkan digunakan untuk pembayaran TPG tahun berikutnya.

Selain itu, Pranata memastikan TPG non-PNS aman. Dana itu tetap ada di APBN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk insentif bagi guru bukan kategori PNS.

Kementerian Keuangan berencana memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Rencana itu akan diwujudkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin menuturkan pemotongan TPG dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di daerah. Ia menilai jumlah guru yang berhak menerima tunjangan tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Menurut dia, gurunya memang tidak ada atau ada tapi belum bersertifikat profesi. Itulah yang menjadi alasan dia tidak bisa memberi tunjangan.

Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. “Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan  dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” katanya.

Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.

Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp 69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp 46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru juga dipangkas Rp 209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun sehingga tersisa Rp 811,4 miliar.

Buah ini membuat berat badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari Buah ini membuat berat badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya.

Johnny juga mengkritik pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah. “Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden,” ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan hal serupa. Ia menemukan sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari 2016.

 Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun meningkat.

Dari data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947 orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan terima apa adanya,” kata Boediarso.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
baca berita terbaru guru DISINI

Kamis, 25 Agustus 2016

KETUA DPR RI : DARIPADA POTONG TUNJANGAN GURU, POTONG SAJA GAJI PEJABAT NEGARA

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk rekn-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang tanggapan ketua DPR RI yang tidak setuju pemotongan TPG guru, lebih baik potong gaji pejabat....


Ketua DPR Ade Komarudin berniat membujuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menunda penyaluran anggaran bagi profesi guru.
Pernyataan tersebut menyusul rencana Sri Mulyani untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah sebesar Rp 72,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan Dana Transfer Khusus (DTK).

"Saya sih mau minta ke Bu Sri Mulyani kalau nanti ketemu, diusahakan kalau tunjangan guru tidak usah dipotong," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Ade menambahkan, jika memang ada keperluan anggaran, lebih baik sektor lain yang dipotong, tetapi bukan dari tunjangan tenaga pendidik.

Jika perlu, ia pun mengusulkan agar gaji para pejabat negara saja yang dipotong.

"Kalau mau potong, yang lain saja. Kalau enggak ada lagi yang bisa dipotong, potong gaji pejabat negara. Guru janganlah. Kita bisa begini kan karena mereka," tutur politisi Partai Golkar itu.

Penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

(Baca: Sri Mulyani: Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Rp 23,3 Triliun)

Pada APBNP 2016, total anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih.

Sebab, anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu. Namun, rencana itu langsung ditanggapi serius para anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menilai rencana penundaan tunjangan profesi guru bisa berimplikasi politik bila pemerintah tidak hati-hati.

"Dan begitu Rp 23 triliun ditahan pemerintah pusat, seluruh Indonesia bisa ribut," ujar Johnny saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dalam rapat bersama DPR kemarin, Menteri Sri Mulyani mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hal ini dalam rangka menghemat transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

"Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting)," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemotongan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan data riil jumlah guru di lapangan. "Gurunya memang tak ada atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi, sehingga tak bisa kami beri tunjangan," tuturnya.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
simak informasi terbaru guru DISINI

sri mulyani : Penundaan penyaluran dan kelebihan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Rp 23,3 Triliun

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang penundaan dana sertifikasi pusat dan dinilai kelebihan 23, 3 milyar yang telah disampaikan menteri keuangan ibu sri mulyani...

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).


"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah) dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ia menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.

Ia berharap, pemerintah bisa menjadikan kejadian over budget tunjangan profesi guru sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran ke depan.

"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan Dana Transfer Khusus (DTK).


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru DISINI

Aa Gym : guru sebaiknya berhenti merokok atau berhenti menjadi guru, murid perlu teladan yang baik

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang pesan aagym untuk semua guru yang masih sering merokok di dalam dan di luar sekolah .....

Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau lebih akrab disapa Aa Gym meminta para tenaga pendidik di Indonesia yang masih merokok untuk berhenti karena tidak patut dijadikan teladan bagi anak didik.
Imbauan itu Aa Gym sampaikan melalui kicauan di akun twitter @Abdullah Gymnastiar.


"Bagi guru yang masih merokok sebaiknya memilih, berhenti merokok atau berhenti jadi guru, Murid perlu teladan yang Baik," kicau Aa Gym.

Kicauan Aa Gym mendapat respon dari sejumlah followernya.
Akun @adelladellaide menulis komentar "kewajiban sesama Muslim untuk mengingatkan yang lupa."

Meski sebelumya, akun di atas mengomentari terkait Teh Ninih sebagai istri Aa gym.
Apa yang disampaikan dai kondang ini, tentu menjadi pesan pengingat bagi para guru dan tenaga pendidik yang masih merokok.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Kartono Muhammad mengatakan para guru harus dapat mendidik siswanya untuk tidak merokok. Materi tentang bahaya rokok sebaiknya diberikan sesuai dengan perkembangan pola pikir siswa.

"Guru harus bisa mendidik siswa soal bahaya rokok, artinya jangan sampai merokok apalagi kecanduan rokok,"
Materi soal rokok, tutur dia, sebaiknya disampaikan dalam hal-hal kecil. Penyampaian pun disarankan disertai dengan contoh nyata di sekolah. Kartono mencontohkan, guru sebaiknya tidak merokok di sekolah. Contoh lain yang mendukung materi adalah aturan tidak diperbolehkannya menjual rokok di kantin sekolah.

Pihaknya pun menyarankan materi bahaya rokok disampaikan sedini mungkin di sekolah. Idealnya, tutur Kartono, materi disampaikan sejak TK hingga sekolah menengah. "Tapi harus diingat, model penyampaian materi disesuaikan dengan perkembangan pola pikir dan daya tangkap anak. Tidak mungkin siswa TK diberi materi soal zat-zat adiktif yang menyebabkan bahaya rokok. Artinya, para guru harus pandai menyampaikan dengan cara yang mudah diterima," jelas dia.

Adapun pertimbangan penting yang mendasari harus dimasukkannya materi bahaya rokok adalah sifat alamiah anak yang mudah meniru. Di sisi lain, lanjut Kartono, intervensi industri rokok terhadap perokok pemula sangat tinggi dan terus - menerus.

Karena itu, Kartono menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berkomitmen dalam penerapan materi bahaya rokok di sekolah. "Perlu ditegaskan oleh Mendikbud bahwa guru dan sekolah mesti bisa melakukan pencegahan bertambahnya potensi perokok pemula. Cara efektif melawan intervensi industri rokok kepada generasi muda ya dari institusi pendidikan," tambah dia.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/

Demikian yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, silahkan baca berita terbaru guru DISINI

ini paling miris, guru ini hanya memberikan peringatan untuk tidak terlambat lagi langsung dipuk*l ortu siswa

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang kasus pemukul*n guru yang terjadi lagi dan lagi.
sekarang ini lebih miris, simak kronologis kejadian selengkapnya.....

 Kasus kekerasan terhadap guru memang membuat banyak orang prihatin. Bagaimana tidak, sosok guru yang selama ini merupakan pahlawan tanpa tanda jasa belakangan justru sering mendapatkan penganiayaan, bahkan pemidanaan dengan dalih undang-undang perlindungan anak. Padahal sudah bisa dipastikan bahwa apa yang guru lakukan untuk mendidik muridnya, semata-mata untuk kebaikan murid itu sendiri.



Kasus pengniay**n terhadap guru ini pun kembali terjadi. Kolnedi, salah seorang guru olahraga di SDN-4 Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah dianiay* orangtua murid berinisial YY yang tidak terima anaknya ditegur karena terlambat. Akibat penganiay**n yang dilakukan YY, guru yang sudah tidak muda lagi tersebut mengalami luka dan perdarahan di bagian wajahnya.

Hersan, Kepala Sekolah SDN-4 Kuala Kurun kepada brilio.net, Kamis (25/8), menjelaskan kronologi penganiay**n guru tersebut. Kejadian bermula saat pada Kamis pagi, sekolah mengadakan kegiatan senam. Namun ada sekitar 4 siswa yang datang terlambat sehingga Kolnedi mengumpulkan siswa yang terlambat untuk memberi arahan agar tidak mengulangi keterlambatannya di lain waktu.

"Saat memberi arahan kepada siswa yang terlambat tiba-tiba datang salah satu orangtua siswa yang terlambat dengan emosi dan mengajak berkelahi. Orangtua siswa tersebut mendorong Pak Kolnedi hingga jatuh ke teras sekolah," ujar Hersan.

Orangtua siswa yang tak terima tersebut membuat wajah sebelah kanan Kolnedi berdarah karena terbentur batu. Tak sampai di situ, melihat Kolnedi tersungkur di tanah, orangtua siswa masih ingin melancarkan b0gem mentah. Beruntung tindakan ini dihalau oleh para guru yang melihat peristiwa tersebut.

Kini orangtua siswa tadi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. "Orangtua siswa sudah ditahan di Polsek Kurun untuk diproses lebih lanjut,"pungkas Hersan.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
baca berita terbaru guru DISINI

Rabu, 24 Agustus 2016

Kalau Mau Terapkan Full Day School Kemendikbud Harus Siapkan sarana, prasarana dan Anggaran, setuju ?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini terkait rencana kemendikbud yang mewajibkan penerapan fullday school agar terlebih dahulu menyiapkan guru dan anggaran....

Koalisi Masyarakat sipil mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk tidak mudah mengeluarkan wacana yang kontroversial di mata masyarakat.


Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Febri Hendri meminta Mendikbud melakukan perbaikan dan terobosan di dunia pendidikan dan bukan membuat wacana yang menimbulkan perdebatan publik.

"Kami ingin Pak Menteri menyelesaikan masalah tanpa masalah," ujar Febri dalam Media Briefing "Gaduh Mendikbud Baru: Pendidikan Indonesia Mau Dibawa Kemana?" di Tartine Restaurant, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8)/2016.

Febri memahami sebetulnya wacana Mendikbud terkait full day school atau wacana lainnya baik. Namun penyampaiannya kurang pas sehingga menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Jadi sebelum membuat wacana harusnya ditimbang dan teliti terlebih dahulu. Bahkan kalau perlu di riset agar tidak menimbulkan kegaduhan," harap aktivis ICW ini.

Masukan-masukan yang disampaikan KMSTP, kata Febri, belum akan disampaikan langsung kepada Mendikbud. Karena pihaknya hanya ingin mengingatkan sebagai masyarakat sipil. "Tapi kalau memang Mendikbud mengundang ya, kami dengan senang hati akan datang dan memberikan masukan," ujarnya.

Lebih jauh soal full day school, dia meminta Kemendikbud, harus siap dengan menambah jumlah guru yang berkualitas, dan juga anggaran yang cukup bila wacana tersebut betul-betul dijalankan. "Guru juga seharusnya mendapat tunjangan yang cukup dan uang pensiun," usul dia.

Dia membantah kritik keras yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terhadap Mendikbud baru ada kaitan dengan pergantian kabinet antara Anies Baswedan dan Muhadjir Effendy. "Nggak ada itu. Semua sudah pilihan dan hak prerogatif Presiden. Semua harus menerima," elaknya.

Kendati demikian, karena yang saat ini yang mendapat amanah sebagai Mendikbud adalah Muhadjir Effendy dia berharap agar menteri baru terpilih menjaga amanah dengan baik. "Kurangi sesuatu yang membuat kontroversi," saran dia.

Yang penting sebelum mengeluarkan kebijakan, dia meminta Mendikbud melakukan riset terlebih dahulu karena Kemendikbud juga mempunyai Lembaga Penelitian dan pengembangan. "Ini harus digunakan," katanya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
silahkan baca berita terbaru guru DISINI

Kemendikbud berencana membenahi dan menata ulang sistem uji kompetensi guru (UKG), Setujukah ?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang rencana kemendikbud akan membenahi sistem uji kompetensi guru (UKG)

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy berencana membenahi sistem Uji Kompetensi Guru (UKG). Sebab, kualitas profesi guru tidak bisa dinilai secara portofolio.


"Portofolio itu aspek koginitif saja," katanya saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta Selatan, Rabu (24/8).

Menurutnya penilaian kualitas suatu profesi terutama guru harus dilihat dan diobservasi kemampuannya oleh orang ahli. Ia mencontohkan penilaiannya bisa dilakukan oleh asosiasi guru.

"Sama seperti calon dokter ketika masuk spesialis. Yang mengamatinya spesialis, rektor hanya kasih ijazah tapi belum jadi dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meresmikannya sebagai profesi dokter. Bahkan, banyak lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tidak jadi dokter dan hanya dapat gelar sarjana dokter," jelasnya.

Muhadjir mengaku memperbaiki kualitas guru di Indonesia tidak mudah. Terlebih lagi jumlah guru yang mencapai 2,9 juta saat ini. Hal ini sangat berbeda jauh dengan Singapura yang luas wilayahnya kecil dan jumlah rakyatnya sedikit. Hal-hal ini jelas bukan pekerjaan mudah bagi Muhadjir.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mengatakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) belum sesuai dengan yang diharapakan. Dengan kata lagi, UKG belum bisa memastikan guru-guru lulus merupakan yang berkualitas.

KMSTP juga telah menyampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar bisa menata ulang UKG ini.  

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
simak informasi terbaru guru DISINI

Guru PNS yang Menolak Dialihkan ke Pemprov bisa terkena sanksi turun pangkat 3 tahun dan dipecat

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang sanksi yang akan diberikan kepada guru yang menolak pengalihan ke pemprov...

Tidak lama lagi, SMA sederajat akan dikelola pemerintah provinsi (pemprov). Persiapan pun terus dimatangkan meski regulasi itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).



Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yulina Setiawati mengatakan, pihaknya menekankan kepada jajaran BKD Provinsi agar pelaksanaan pengalihan berdasarkan UU. 

Selain itu, pengalihan menganut prinsip man follow function, the right man in the right place, tidak mengganggu pelayanan,  dan tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

"Jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima," papar Yulina Setiawati dikutip dari situs BKN, Rabu (24/6/2016). 

Direktur Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural," bebernya. 

Ketika jenis HD ini dijatuhkan, lanjut dia, maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri. Bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. 

Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). 

Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.

Yulina menambahkan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. 

Menanggapi uji materi di MK, Yulina menerangkan, jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
simak informasi guru lainya DISINI

KEMENDIKBUD : EKUIVALENSI JAM MENGAJAR TERBARU GURU, SEMUA KEGIATAN LUAR KELAS IKUT DIHITUNG

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang penjelasan rinci kemendikbud mengenai ketentuan mengajar 24 jam terbaru untuk semua guru....

Setiap guru memiliki kewajiban memenuhi jam mengajar di kelas selama 24–40 jam per minggu.
Kalau kewajiban itu tidak terpenuhi, guru tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Karena itulah banyak guru yang harus pontang-panting mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain demi memenuhi peraturan tersebut.



Akibatnya, guru kurang fokus memberikan materi kepada siswa. Hal itu sering dilakukan guru eksak yang mengajar kelas VI, IX, dan XII.
Sebab, sesuai Kurikulum 2013 (K-13), jam mengajar untuk pelajaran eksak hanya 2–3 jam per minggu untuk satu kelas. Jumlah jam tersebut berbeda saat sekolah menerapkan Kurikulum 2006 (K-06).

Jam mengajar guru eksak bisa mencapai 5 jam per minggu dalam satu kelas. Belum lagi jumlah guru dan kelas tidak seimbang dalam satu sekolah.
Jumlah guru yang berlebihan membuat sekolah harus membagi jam mengajar. Akibatnya, jumlah jam mengajar semakin sedikit di satu sekolah.
Pengalaman-pengalaman guru tersebut menginspirasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk merombak peraturan jam mengajar guru di sekolah.

Revisi itu direncanakan tertuang dalam peraturan menteri (permen). ’’Kami sedang proses, kemungkinan  bulan depan selesai,’’ jelasnya.
Muhadjir menjelaskan, dalam revisi tersebut, peraturan guru memiliki kewajiban mengajar selama 24–40 jam per minggu tetap dilaksanakan. Hanya, ada perubahan terkait pelaksanaannya.
’’Tidak mungkin dihapus, itu masuk dalam UU,’’ katanya. Selama ini, penghitungan jam mengajar guru berlaku saat tatap muka di dalam kelas.

Kegiatan di luar kelas, misalnya memberikan tambahan melalui ekstrakurikuler, tidak dihitung. Dengan begitu, guru harus memenuhinya di sekolah lain.
Yang terbaru, nanti seluruh kegiatan guru di dalam sekolah dihitung dalam jam mengajar. Selain tatap muka di dalam kelas, mengerjakan tugas guru di sekolah menjadi perhitungan jam mengajar.
’’Kegiatan tambahan, misalnya baca Alquran di sekolah Islam, juga dihitung,’’ jelasnya. Dengan begitu, tenaga guru tidak akan terkuras habis.

Guru diharapkan bisa lebih fokus menjalankan tugas di satu sekolah. Pulang ke rumah, guru tidak perlu lagi membawa tugas sekolah.
Muhadjir mengaku miris saat mendengarkan pengalaman guru selama mencari jam tambahan di sekolah lain. Banyak penyimpangan.
’’Cari jam mengajar di sekolah lain malah harus bayar ke kepala sekolahnya,’’ ungkap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Hal itu tentu merugikan guru. Tenaga sudah terkuras, uang pun menipis. Peraturan tersebut sesuai dengan konsep baru yang diusung Muhadjir dalam pendidikan di sekolah, kokurikuler.
Kegiatan nonformal di luar kelas juga dapat berjalan seimbang di sekolah. Misalnya, kegiatan-kegiatan yang memicu potensi siswa.
’’Di luar struktur pelajaran, tapi punya dampak ke kelulusan,’’ papar bapak tiga anak tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, perubahan sistem pemenuhan jam mengajar guru itu membuka peluang menggali prestasi siswa.

Tidak hanya di dalam kelas, penyampaian materi juga dapat berlangsung di area mana saja di dalam satu sekolah.
’’Buat lebih luwes, tidak harus terikat oleh waktu. Tempatnya bisa di luar kelas, tapi tetap tanggung jawab sekolah,’’ ungkapnya. Hal itu juga memiliki kesinambungan dengan konsep full day school (FDS).
Meski permen direncanakan rampung bulan depan, Muhadjir menjelaskan, implementasi tidak dapat dilaksanakan saat itu juga. Apalagi, tahun pelajaran sudah dimulai.
’’Ya mulai tahun pelajaran baru tahun depan,’’ jelasnya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru, baca berita terbaru lainya DISINI

Selasa, 23 Agustus 2016

sekarang !! inilah 9 jurusan yang lulusanya banyak dibutuhkan negara dan di cari perusahaan besar

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tetang 9 jurusan paling pavorit sekarang ini karena begitu banyaknya perusahan besar yang mencari lulusannya dan kebutuhan negara pada lulusan-lulusan jurusan berikut ini...


Kalau ditanya, kamu ingin masuk kuliah jurusan apa?

Pasti banyak yang menjawab ingin masuk jurusan favorit seperti Ekonomi, Kedokteran atau Teknik Informatika. Kita berpikir bahwa jurusan tersebut bisa membawa kita ke masa depan yang cerah. Padahal ada juga jurusan yang tidak menarik dan jarang dipilih orang, tapi bisa memberikan masa depan yang menjanjikan. Apa saja kira-kira? Berikut adalah jurusan yang jarang dilirik padahal menjanjikan.

1. Oseanografi
Indonesia ini terdiri dari lautan yang sangat luas, tentu saja pemerintah membutuhkan ahli kelautan yang mumpuni. Banyak industri perikanan dan kelautan lain yang membutuhkan lulusan-lulusan Oseanografi. Di jurusan ini, kamu akan diajari ilmu tentang laut mulai dari arus sampai ke fenomena laut teraneh di dunia. Tentu kamu jadi tenaga langka yang dibutuhkan negara!

2. Teknik Pengairan
Sudah jelas bahwa Indonesia merupakan negara agraris. Dan tentu saja negara akan membutuhkan banyak tenaga ahli untuk mengurus aliran air demi kelancaran ekonomi. Seperti irigasi di persawahan, pemanfaatan sungai, sampai saluran air di bangunan perkotaan. Tenagamu dibutuhkan dimana-mana, kan?

3. Ahli Perkapalan
Karena Indonesia negara kepulauan, maka gak heran kalau kita juga memiliki aktivitas kapal cukup luas. Apalagi seiring perkembangan maritim Indonesia, tenaga ahli di bidang perkapalan sangat dibutuhkan. Nah, apa kamu mau jadi salah satunya?

4. Astronomi
Untuk ilmu astronomi, Indonesia bisa dibilang masih harus berlari kencang untuk mengejar kemajuan. Gak heran negara juga membutuhkan tenaga ahli untuk mengetahui aneka fenomena yang terjadi di antariksa bumi kita. Sehingga, jika ada peristiwa-peristiwa tertentu, kita bisa mendapatkan informasi terkini. Jangan salah, banyak lembaga yang membutuhkan Astronom handal lho, seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

5. Kehutanan
Indonesia punya banyak sekali kawasan hutan yang bahkan belum terjamah. Selain itu, pembakaran hutan ataupun penggunaan lahan yang semena-mena juga makin marak terjadi dan perlu segera diatasi. Sehingga pemerintah butuh tenaga ahli yang bisa mengawasi hutan Indonesia. Jadi gak heran, jurusan ini sangat dibutuhkan.

6. Aktuaris
Seiring bertumbuhnya asuransi di Indonesia, makin banyak orang serta instansi yang membutuhkan aktuaris. Aktuaris adalah tenaga ahli yang bisa menerapkan ilmu keuangan dan teori statistik. Tugasnya adalah menghitung risiko sekaligus biaya bagi perusahaan asuransi.

7. Pustakawan
Eits... jangan berpikiran negatif dulu ya. Seorang pustakawan bukanlah orang yang pendiam atau kutubuku, lho! Jurusan ini sangat diperlukan agar kita semakin pandai, rapi, ringkas, efektif dan efisien dalam pembukuan ataupun penyusunan dokumen-dokumen lainnya. Setiap perusahaan membutuhkan pustakawan handal. Meskipun sudah ada teknologi canggih, tetap tetap saja dibutuhkan tenaga ahli.

8. Teknobiomedik
Selain kedokteraan, jurusan teknobiomedik juga perlu kamu pertimbangkan untuk masa depan lho. Dalam dunia kesehatan, lulusan teknobiomedik tak kalah pentingnya dengan dokter. Kamu bakal dibutuhkan untuk segala macam analisa, diagnosa dan sejenisnya di bidang kesehatan.

9. Teknik Nuklir
Nuklir bukan berarti kamu diajari membuat bom, ya! Di sini kamu akan diajari seputar radiasi nuklir, reaktor nuklir, yang semua tujuannya murni digunakan untuk bidang-bidang lain seperti kedokteran ataupun pertanian. Bayarannya pun bisa puluhan hingga ratusan juta, lho!

Nah, sekarang masih menganggap remeh jurusan tersebut?


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk kita semua, baca berita terbaru lainya DISINI

luarbiasa di tengah perdebatan, sekolah ini mulai terapkan fullday school dengan 3 waktu istirahat

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang sekolah yang sudah mulai menerapkan fullday school meski masih dalam perdebatan diberbagai kalangan...

Wacana full day school dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi masih mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, SMAN 1 (SMANSA) Makassar mulai berani menerapkan sistem ini.



Mulai Senin (22/8) kemarin, siswa SMANSA Makassar pulang sekolah lebih lama. Jam belajar dimulai pukul 07.15 hingga 16.00 Wita. Senin hingga Jumat, siswa belajar hingga sore dengan tiga waktu istirahat. Istirahat pertama pukul 10.15 Wita, kedua pukul 12.00, masing-masing selama 45 menit. Siswa berkesempatan makan siang dan salat. Lalu, istirahat ketiga pukul 15.00 Wita.

Kepala SMAN 1 Makassar,  Abdul Hajar, menuturkan, kebijakan full day school perlu dikawal baik. Sebelum menerapkannya, sekolah terlebih dahulu koordinasi dengan beberapa pihak, disesuaikan komitmen sekolah.

"Yang penting sistem dan perangkatnya siap. Ini pernah dijalankan waktu RSBI, tinggal penyesuaian. Saya rasa sekolah siap menerapkan sistem ini, untuk menunjang pendidikan yang berkualitas," tutur Hajar, seperti dikutip dari Fajar, Selasa (23/8).

Khusus Sabtu, waktu bagi siswa-siswi mengembangkan potensi diri. Tak ada proses belajar mengajar. Mulai pukul 07.15 hingga 13.00 Wita, mereka berkesempatan mengenal serta mengembangkan minat dan bakatnya.

Hanya, karena program ini masih baru, masih ada siswa yang berharap konsep full day school dikaji ulang. Salah seorang siswi SMAN 1 Makassar, Andi Siti Khadijah Tenri Pada misalnya, siswa sudah tidak bersemangat lagi kalau mendapat mata pelajaran berat di siang hari. "Seharusnya digunakan untuk istirahat," ujarnya.

Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar, Ismunandar, mengatakan, full day school sebenarnya sudah lama diterapkan di Makassar. Tepatnya sejak tiga tahun lalu.

Hanya, baru sebagian sekolah yang bisa menjalankannya. Sebab, butuh penunjang kebutuhan agar anak didik tidak merasa bosan seharian di sekolah.

Sistem ini baru kembali muncul dan menimbulkan perdebatan. Sosialisasi full day school juga sudah dilakukan di beberapa sekolah negeri maupun swasta di Makassar.

"Kami kembalikan semua ke kepala sekolah yang bersangkutan. Kalau mereka menjalankannya, tentu sangat bersyukur dan efektif. Anak didik bisa terpantau kegiatannya, tidak berkeliaran lagi setelah jam sekolah selesai," tutur Ismunandar.

Para kepala sekolah juga harus mengevaluasi jika ingin menerapkan full day school. Harus menyediakan fasilitas yang tidak menjenuhkan anak didik dan memberikan rasa nyaman di sekolah.

"Sosialisasi full day school terus kami jalankan ke beberapa sekolah, seperti di SMAN 1, SMAN 3, dan SMPN 6 Makassar yang sudah menjalankan full day school ini, " tutupnya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru DISINI


Senin, 22 Agustus 2016

GURU DASRUL: BIARPUN SUDAH PUKUL SAYA, DIA TETAP ANAKKU DAN SAYA TELAH MEMAAFKANYA

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini tentang kata-kata pak dasrul yang sangat bijaksana kepada muridnya meski apa yang telah muridnya lakukan terhadap dirinya....

Meski telah dipukul oleh siswanya sendiri, MA (15), guru SMK 2 Makassar, Dasrul, mengaku secara pribadi telah memaafkannya. Namun, Dasrul tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian.


Saat ditemui oleh wartawan Kompas.com Hendra Cipto dan presenter Kompas TV Aiman Wicaksono di RS Bhayangkara Makassar beberapa waktu lalu, kondisi Dasrul mulai membaik setelah menjalani operasi hidung.

Dasrul pun akhirnya diperbolehkan pulang, tetapi tetap harus berobat jalan karena tulang hidungnya yang patah masih perlu perawatan dan pengobatan.

Ketika dimintai tanggapan terkait siswa yang menganiaya dirinya, Dasrul tetap berbesar hati. Bahkan, dia mengaku telah memaafkan siswanya yang telah mengeroyoknya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tujuh hari.

"Biarpun dia sudah pukul saya, dia tetap anakku. Saya sudah memaafkannya, tetapi proses hukum tetap terus berjalan," kata Dasrul.

Kasus guru dikeroyok siswa dan orangtuanya ini pun menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Bahkan, Kompas TV melakukan penelusuran melalui program "Aiman". Saksikan kasus guru dikeroyok siswa dan orangtuanya dalam program "Aiman" di Kompas TV malam ini, Senin (22/8/2016) pukul 20.00 WIB.

Alhamdulillah sudah mulai membaik. Tapi masih butuh berobat jalan. Ini saja saya bicara belum lancar, karena ada gangguan. Ditambah lagi di bagian penglihatanku ada gangguan, ada seperti serat-serat yang melintang," kata Dasrul.

Dia masih harus menjalani rawat jalan karena tulang hidungnya harus menjalani perawatan dan pengobatan tim dokter. Dasrul juga merasa hidungnya masih agak bengkok dan tidak seperti semula.

Dasrul menyebutkan, belum bisa mengajar di SMK 2 Makassar karena kondisi kesehatannya sudah terganggu pasca pengeroyokan itu. Dia akan beristirahat total sampai kondisinya kembali pulih.

Sebelum meninggalkan rumah sakit, Dasrul terlebih dahulu ditemui presenter Kompas TV, Aiman Wicaksono bersama timnya.

Di situ, Aiman wawancara dengan khusus dengan Dasrul terkait kasus yang dialaminya.

Selanjutnya, Aiman mendampingi Dasrul bersama istri dan ketiga anaknya serta kerabatnya meninggalkan RS Bhayangkara, Makassar ke rumahnya di Kabupaten Gowa.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
baca informasi terbaru guru DISINI

Minggu, 21 Agustus 2016

KODE REGISTRASI DAPODIK BERSIFAT RAHASIA DAN WASPADA TERHADAP PERMINTAAN DATA SEKOLAH

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang himbauan kepada seluruh guru untuk mewaspadai permintaan terhadap data sekolah....

Pada tanggal 18 Agustus 2016 Admin Dapodikdasmen mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK dan Operator dapodik selaku pengelola data di sekolah.


Berikut surat himbauan mengenai wasapa tehadap permintaan data sekolah.

Yang Terhormat :

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik

di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini system pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system/ layanan  dan datanya menjadi dasar dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Oleh karenanya data Dapodik harus senantiasa dijaga agar selalu valid dan up to date. Sekolah juga didorong terus untuk dapat meningkatkan datanya untuk dapat tercapainya data 100 % secara kuantitas maupun kualitas. Sejalan dengan hal tersebut maka sekolah juga harus memperhatikan masalah keamanan data untuk menjamin bahwa data-data penting sekolah khususnya data dapodiknya tidak jatuh ke pihak-pihak yang kurang dapat dipercaya bahkan berpotensi untuk menyalahgunakan data-data tersebut.

Ditengah upaya sekolah dalam melakukan pemuthakiran data di Tahun Pelajaran 2016/2017, akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba meminta data ke sekolah yang ditengarai akan digunakan untuk tindak kejahatan ataupun tindakan merugikan lainnya. Seringkali pihak-pihak tersebut mencatut pejabat/unit kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan juga mengatasnamakan Dapodik dalam melancarkan aksinya. Modus yang biasanya digunakan antara lain:

Mengirimkan surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
Mengirimkan email dengan akun email yang dikesankan berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.

Menelephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahkan sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
Datang langsung ke sekolah dengan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.

Memanfaatkan media social untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan menggiring untuk mengakses suatu laman/portal tertentu yang dipersiapkan untuk menjebak pengguna dengan informasi-informasi palsu.

Untuk itu diharapkan sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi tindakan-tindakan tersebut, dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan modus diatas adalah:

Apabila menerima surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, konfirmasikan kebenaran surat tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya.
Apabila menerima email konfirmasikan kebenaran email tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya. Dan yang harus diperhatikan bahwa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya akan menggunakan email resmi Kemdikbud (….@kemdikbud.go.id) dan bukan email umum seperti: ….gmail.com, ….yahoo.com, dll.
Apabila ada telephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, konfirmasikan terlebih dahulu kebenarannya.

1. Apabila ada pihak yang datang ke sekolah dan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, silahkan ditanyakan surat tugasnya. Konfirmasikan kebenaran petugas tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon permintaan data sebelum yakin akan kebenarannya.

2. Berhati-hati dalam memanfaatkan media social dan menyerap informasi-informasi yang beredar. Informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya di publikasikan melalui laman resmi Kemdikbud dengan ciri-ciri menggunakan domain resmi: …kemdikbud.go.id. Khususnya informasi seputar Dapodik untuk SD, SMP, SLB, SMA dan SMK dipublikasikan melalui laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

3. Diingatkan kembali bahwasannya Kode Regsitrasi Dapodik bersifat rahasia, oleh karenanya tidak diperkenankan mencantumkan kode registrasi pada saat berkomunikasi/berkonsultasi melalui media social. Dan apabila ada indikasi gangguan terhadap data Dapodik diakibatkan bocornya Kode Registrasi dapat menghubungi KKDatadik Dinas Pendidikan atau tim support Dapodik Dirjen Dikdasmen untuk meminta dilakukan reset Kode Registrasi.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru DISINI

Jumat, 19 Agustus 2016

ATURAN TEGAS! ! SISWA T4WURAN LANGSUNG DIPECAT DAN TIDAK AKAN DITERIMA DISEMUA SEKOLAH

Selamat Pagi Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Dunia pendidikan Indonesia saat ini tengah diwarnai berbagai masalah. Kasus kek3rasan yang dialami oleh guru menjadi salah satu masalah yang sangat menyedot perhatian publik. Selain itu masih banyak lagi kasus yang dilakukan oleh para pelajar yang dianggap melanggar aturan.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang segera mengeluarkan peraturan akan memberikan sanksi k3ras bagi pelaku t4wuran antar pelajar dari dua sekolah yang berlangsung di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) usai upacara HUT ke-71 RI (17/8/2016).
Peraturan Baru, Siswa T4wuran Dipecat dan Tidak Diterima di Semua Sekolah

Tak tanggung-tanggung, sanksi keras ini berupa pengeluaran para siswa dari sekolah hingga tidak akan diterima lagi di seluruh sekolah di Kota Palembang .

Ini dilakukan, agar tidak ada lagi siswa yang berfikir untuk melakukan tindakan t4wuran yang notabene sangatlah meresahkan masyarakat.

“ Kita sudah sampaikan hal ini, tidak hanya kepada kepala sekolah yang siswanya pelaku t4wuran, namun juga seluruhnya. Untuk disampaikan langsung kepada seluruh siswa agar mereka tahu dan paham sehingga berfikir dua kali buat t4wuran,” kata Kabid SMP/SMA/SMK Disdikpora Palembang, Lukman Haris, Kamis (18/8/2016).

Dikatakan Lukman, untuk kejadian t4wuran kemarin pihaknya meminta kepala sekolah untuk memberikan surat pernyataan kepada setiap wali orang tua yang anak pelaku t4wuran.

Dengan memberikan kesempatan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi, dengan syarat, apabila terulang kembali maka siswa tersebut harus siap angkat kaki dari sekolah.

“ Mereka sudah diberikan perjanjian kesepakatan, bila mengulang maka tidak ada ampun lagi, ini berlaku bagi semuanya. Sebab kami tidak mentoleransi lagi aksi t4wuran pelajar tersebut,” jawabnya.

Pihaknya pun akan segera mengedarkan surat perintah akan peraturan pemberian sanksi bagi siswa yang terlibat t4wuran, dimana sekolah diberikan hak untuk langsung mengeluarkan siswa tanpa harus melihat lagi.

Diharapkan, kejadian t4wuran seperti itu tidak akan terulang untuk kembali di lain waktu.
“ Kita sangat malu dan sedih melihat tingkat laku pelajar kemarin, kita minta sekolah untuk selalu memberikan pengarahan dan pengawasan kepada siswanya akan bisa mengantisipasi kejadian ini terulang kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Waka Kesiswaan SMK Gajah Mada (Gama) Palembang, Kasmanra mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada setiap siswanya yang terlibat t4wuran.

Meskipun pihaknya mengaku hal ini terjadi bukan karena disengaja melainkan karena adanya salah paham antar pelajar.

“ Ada sebanyak 20 orang siswa kita yang tertangkap , akan tetapi ketika ktia check hanya 18 orang siswa kita yang asli, sisanya merupakan siswa kami yang tidak bersekolah lagi atau berhenti yang memprovokator siswa lainnya,” ujarnya.

Pihaknya pun merasa sangat malu dengan kejadian seperti ini, pasalnya kegiatan t4wuran sudah tidak ada lagi dilakukan siswanya.

Tentunya ini juga menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk dapat terus mengawasi para siswa saat berkegiatan di luar sekolah.
“ Mereka kemarin kesana hanya ingin nonton lomba bidar, dimana sudah dikasih tau untuk menganti pakaian terlebih dahulu sebelum menonton. Sayang indahan kami diabaikan sehingga terjadi aksi perkelahian yang berujung t4wuraan,” tandasnya.

Sebelumnya, tepat rabu lalu usai pelaksanan upacara bendera memperingati HUT ke-71 RI, sejumlah siswa dari dua sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta terlibat baku h4ntam dan p0kul.

Para siswa yang berpakain sekolah akhirnya diciduk oleh pihak kepolisian dan satpol PP yang masih berada dikawasan BKB, dimana sebelum dibawa kekantor polisi para siswa diminta untuk menyanyik lagu Indonesia Raya.
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua..

80 KEPALA SEKOLAH TERSERET KASUS K0RUPSI DANA PROYEK SARANA DAN PRASARANA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berita seputar kasus penyalahgunaan dana proyek yang melibatkan para kepala sekolah kembali kami bagikan secara terkini kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru dan kepala sekolah yang ada di tanah air.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kasus dugaan K0rupsi Proyek Mobiler Pengadaan Sarana dan Prasarana Wajib Belajar 9 tahun, bakal menghadirkan 80 orang Kepala Sekolah yang menerima proyek tersebut sebagai saksi di Pengadilan Tipik0r Makassar.

Gambar Ilustrasi

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pinrang, Ahmad Attamimi mengatakan, ke-80 orang Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Pinrang ini bisa saja dihadirkan pada persidangan untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim terkait dugaan penyelewengan dana proyek tersebut.

"Hanya saja, kita menelisik lebih dalam, siapa saja dari 80 Kepsek itu yang diajukan sebagai saksi," kata Ahmad Attamimi, Jumat (19/8/2016).

Kata dia, sekisar 80 sekolah baik tingkat SD maupun SMP yang mendapatkan Proyek Mobiler Pengadaan Sarana dan Prasarana untuk mendukung wajib 9 tahun di Kabupaten Pinrang.

Dalam dua kali persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana K0rupsi (Tipikor) Makassar, JPU telah menghadirkan 10 Kepala Sekolah baik untuk tingkat sekolah negeri maupun swasta. 
"Untuk sidang ketiga yang digelar pada Kamis pekan depan, masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi."

Baca juga berita lainya :

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan lanjutan Kamis pekan depan itu, masih dari kalangan Kepala Sekolah yang menerima sarana dan prasarana dari proyek mobiler tersebut. "Tidak Kurang dari lima orang Kepsek yang akan diundang untuk menjadi saksi di Persidangan nanti."

Namun soal nama, pihaknya belum bisa menyebutkan satu per satu. "Kita masih telisik, siapa Kepsek yang harus dihadirkan," tukasnya.
(Sumber : rakyatku)

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

ATURAN KEMBALI DIPERKETAT, GURU TERANCAM TAK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berita terkini seputar tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh satuan pendidikan ditanah air. 

Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Sesuai peraturan itu, bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa, maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, menerangkan aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).

”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan 2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari 20 siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” jelas dia.

Namun demikian, lanjutnya, agar guru bisa memeroleh tunjangan profesi, maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi pembagian kelas 2A dan 2B.

Menurut dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu menjadi kelas 2 saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak menerima tunjangan profesi.

Dia menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan telah terjadi perubahan data jumlah siswa.

Baca juga berita lainya :

”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” jelas dia.

Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan data dalam Dapodik harus sudah selesai,” tandasnya.
(Sumber : suaramerdeka)

Demikian berita seputar aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

INFO TERBARU !! KEMENDIKBUD RESMI REVISI KURIKULUM 2013 LAGI KARENA ADA KESALAHAN

Selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam PGRI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait kesalahan di buku Kurikulum 2013 (K13) edisi revisi 2016. Kemendikbud sudah mengeluarkan revisi terbaru dan sudah disebar ke sepuluh perusahaan penyedia. Buku yang terlanjur berada di sekolah, tidak perlu ditarik.


Di dalam surat resmi yang dikeluarkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, terdapat empat kesalahan. Yaitu di buku tematik siswa kelas I tema 3 halaman 9, kelas IV tema 5 halaman 12, dan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas I halaman 55. Selain itu kekeliruan juga ada di buku guru kelas IV tema 5 halaman 20.

Plt Kepala Puskurbuk Kemendikbud Nizam menjelaskan buku-buku yang sudah terlanjur di sekolah tidak perlu ditarik oleh penyedia. ’’Boros lah (kalau ditarik dan pengadaan lagi, red),’’ tegasnya. Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan penarikan dan pengadaan buku baru bisa menghamburkan uang rakyat.

Menurut Nizam kesalahan yang ada di buku-buku itu sudah jelas. Selain itu Kemendikbud juga telah mengirimkan revisi atau perbaikan. Bagi penyedia yang belum mencetak buku-buku yang salah itu, diharapkan menggunakan soft copy yang baru.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud itu juga menuturkan, buku-buku yang salah itu belum sampai diajarkan ke siswa. Di kelas I dan kelas IV umumnya pembelajaran saat ini masih tema 1.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina mengatakan kasus kesalahan di dalam pembuatan buku terbitan Kemendikbud itu harus menjadi bahan evaluasi. Dia menyampaikan uneg-uneg dari kalangan penerbit, Kemendikbud tidak perlu lagi menjadi penerbit buku. ’’Kemendikbud cukup sebagai regulator dan evaluator saja,’’ jelasnya.

Perempuan yang disapa Ida itu menjelaskan urusan penerbitan buku kurikulum sebaiknya dikembalikan lagi ke penerbit seperti sediakala. Sebab penerbit buku sudah memiliki manajemen dan SOP yang telah teruji. Kemendikbud cukup menjadi penyeleksi atau pengawas konten buku. Menurutnya perusahaan penerbitan buku pelajaran bisa kolaps jika Kemendikbud mengambil peran Sebagai penerbit buku pelajaran.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, menampung masukan-masukan dari kalangan penerbit. Termasuk masukan bahwa pemerintah tidak perlu lagi berperan aktiv sebagai penerbit buku pelajaran. Namun Totok menegaskan Kemendikbud membutuhkan waktu untuk mengkajinya.

Di antara kesalahan adalah pemasangan logo sila Pancasila. Lambang sila keempat yang seharusnya kepala banteng, ternyata ditempeli lambang rantai. Padahal lambang rantai itu adalah lambang sila (Sumber : indopos)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI