Sabtu, 27 Agustus 2016

WAKIL KETUA MPR RI: GURU YANG MENEGAKKAN DISIPLIN JANGAN MAU DIPIDANAKAN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang pernyataan wakil ketua MPR RI yang mengatakan guru yang menegakkan disiplin tidak dapat dipidanakan...

Guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin tidak dapat dapat dipidanakan sepanjang tindakannya masih dalam koridor pendidikan.
Karena itu aparat penegak hukum harus dapat berlaku bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan relasi guru dan murid.


Demikian ditekankan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat memberikan sosialisasi empat pilar MPR RI beberapa waktu lalu, di Sorong, Papua.

"Kalau sekadar mencubit atau menghukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita?" jelas Hidayat, seperti tertulis dalam rilisnya.

Ia mengatakan, guru hanya bisa diadukan ke penegak hukum kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas terhadap murid.

Hidayat juga menjelaskan bahwa persoalan guru tidak dapat dipidanakan tersebut didasarkan pada keputusan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana Keputusan MA itu lahir saat mengadili perkaran seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika itu pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop.

Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono. 

Ketiga hakim MA  membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

"Perlindungan terhadap profesi guru sendiri juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya," jelasnya.

Pasal 39 ayat 1 PP 74/2008 menyebutkan, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Dan di ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

Sedang Pasal 40 menyebutkan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia
silahkan simak informasi terbaru guru lainya DISINI

Jumat, 26 Agustus 2016

ALHAMDULILLAH, KEMENDIKBUD MENJAMIN TPG DAN INSENTIF GURU NON PNS TETAP AMAN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang pernyataan terbaru kemendikbud soal dana tunjangan profesi guru yang tetap aman....

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata memastikan tunjangan guru tak akan turun meski ada penurunan anggaran tunjangan profesi. “Penurunan terjadi paling tidak karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.



Menurut Pranata, setiap tahun, ada guru yang pensiun atau pindah kerja, sehingga alokasi anggarannya tidak terserap. Akibatnya, ada dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Dana sisa tersebut berada di daerah.

Pranata juga memastikan dana tunjangan profesi guru (TPG) di daerah tidak bisa dialokasikan ke program lain. Dana sisa tersebut dimungkinkan digunakan untuk pembayaran TPG tahun berikutnya.

Selain itu, Pranata memastikan TPG non-PNS aman. Dana itu tetap ada di APBN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk insentif bagi guru bukan kategori PNS.

Kementerian Keuangan berencana memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Rencana itu akan diwujudkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin menuturkan pemotongan TPG dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di daerah. Ia menilai jumlah guru yang berhak menerima tunjangan tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Menurut dia, gurunya memang tidak ada atau ada tapi belum bersertifikat profesi. Itulah yang menjadi alasan dia tidak bisa memberi tunjangan.

Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. “Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan  dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” katanya.

Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.

Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp 69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp 46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru juga dipangkas Rp 209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun sehingga tersisa Rp 811,4 miliar.

Buah ini membuat berat badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari Buah ini membuat berat badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya.

Johnny juga mengkritik pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah. “Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden,” ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan hal serupa. Ia menemukan sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari 2016.

 Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun meningkat.

Dari data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947 orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan terima apa adanya,” kata Boediarso.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
baca berita terbaru guru DISINI

Kamis, 25 Agustus 2016

KETUA DPR RI : DARIPADA POTONG TUNJANGAN GURU, POTONG SAJA GAJI PEJABAT NEGARA

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk rekn-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang tanggapan ketua DPR RI yang tidak setuju pemotongan TPG guru, lebih baik potong gaji pejabat....


Ketua DPR Ade Komarudin berniat membujuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menunda penyaluran anggaran bagi profesi guru.
Pernyataan tersebut menyusul rencana Sri Mulyani untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah sebesar Rp 72,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan Dana Transfer Khusus (DTK).

"Saya sih mau minta ke Bu Sri Mulyani kalau nanti ketemu, diusahakan kalau tunjangan guru tidak usah dipotong," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Ade menambahkan, jika memang ada keperluan anggaran, lebih baik sektor lain yang dipotong, tetapi bukan dari tunjangan tenaga pendidik.

Jika perlu, ia pun mengusulkan agar gaji para pejabat negara saja yang dipotong.

"Kalau mau potong, yang lain saja. Kalau enggak ada lagi yang bisa dipotong, potong gaji pejabat negara. Guru janganlah. Kita bisa begini kan karena mereka," tutur politisi Partai Golkar itu.

Penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

(Baca: Sri Mulyani: Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Rp 23,3 Triliun)

Pada APBNP 2016, total anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih.

Sebab, anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu. Namun, rencana itu langsung ditanggapi serius para anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menilai rencana penundaan tunjangan profesi guru bisa berimplikasi politik bila pemerintah tidak hati-hati.

"Dan begitu Rp 23 triliun ditahan pemerintah pusat, seluruh Indonesia bisa ribut," ujar Johnny saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dalam rapat bersama DPR kemarin, Menteri Sri Mulyani mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hal ini dalam rangka menghemat transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

"Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting)," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemotongan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan data riil jumlah guru di lapangan. "Gurunya memang tak ada atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi, sehingga tak bisa kami beri tunjangan," tuturnya.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
simak informasi terbaru guru DISINI

sri mulyani : Penundaan penyaluran dan kelebihan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Rp 23,3 Triliun

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang penundaan dana sertifikasi pusat dan dinilai kelebihan 23, 3 milyar yang telah disampaikan menteri keuangan ibu sri mulyani...

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).


"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah) dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ia menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.

Ia berharap, pemerintah bisa menjadikan kejadian over budget tunjangan profesi guru sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran ke depan.

"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan Dana Transfer Khusus (DTK).


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru DISINI

Aa Gym : guru sebaiknya berhenti merokok atau berhenti menjadi guru, murid perlu teladan yang baik

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang pesan aagym untuk semua guru yang masih sering merokok di dalam dan di luar sekolah .....

Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau lebih akrab disapa Aa Gym meminta para tenaga pendidik di Indonesia yang masih merokok untuk berhenti karena tidak patut dijadikan teladan bagi anak didik.
Imbauan itu Aa Gym sampaikan melalui kicauan di akun twitter @Abdullah Gymnastiar.


"Bagi guru yang masih merokok sebaiknya memilih, berhenti merokok atau berhenti jadi guru, Murid perlu teladan yang Baik," kicau Aa Gym.

Kicauan Aa Gym mendapat respon dari sejumlah followernya.
Akun @adelladellaide menulis komentar "kewajiban sesama Muslim untuk mengingatkan yang lupa."

Meski sebelumya, akun di atas mengomentari terkait Teh Ninih sebagai istri Aa gym.
Apa yang disampaikan dai kondang ini, tentu menjadi pesan pengingat bagi para guru dan tenaga pendidik yang masih merokok.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Kartono Muhammad mengatakan para guru harus dapat mendidik siswanya untuk tidak merokok. Materi tentang bahaya rokok sebaiknya diberikan sesuai dengan perkembangan pola pikir siswa.

"Guru harus bisa mendidik siswa soal bahaya rokok, artinya jangan sampai merokok apalagi kecanduan rokok,"
Materi soal rokok, tutur dia, sebaiknya disampaikan dalam hal-hal kecil. Penyampaian pun disarankan disertai dengan contoh nyata di sekolah. Kartono mencontohkan, guru sebaiknya tidak merokok di sekolah. Contoh lain yang mendukung materi adalah aturan tidak diperbolehkannya menjual rokok di kantin sekolah.

Pihaknya pun menyarankan materi bahaya rokok disampaikan sedini mungkin di sekolah. Idealnya, tutur Kartono, materi disampaikan sejak TK hingga sekolah menengah. "Tapi harus diingat, model penyampaian materi disesuaikan dengan perkembangan pola pikir dan daya tangkap anak. Tidak mungkin siswa TK diberi materi soal zat-zat adiktif yang menyebabkan bahaya rokok. Artinya, para guru harus pandai menyampaikan dengan cara yang mudah diterima," jelas dia.

Adapun pertimbangan penting yang mendasari harus dimasukkannya materi bahaya rokok adalah sifat alamiah anak yang mudah meniru. Di sisi lain, lanjut Kartono, intervensi industri rokok terhadap perokok pemula sangat tinggi dan terus - menerus.

Karena itu, Kartono menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berkomitmen dalam penerapan materi bahaya rokok di sekolah. "Perlu ditegaskan oleh Mendikbud bahwa guru dan sekolah mesti bisa melakukan pencegahan bertambahnya potensi perokok pemula. Cara efektif melawan intervensi industri rokok kepada generasi muda ya dari institusi pendidikan," tambah dia.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/

Demikian yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, silahkan baca berita terbaru guru DISINI

ini paling miris, guru ini hanya memberikan peringatan untuk tidak terlambat lagi langsung dipuk*l ortu siswa

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang kasus pemukul*n guru yang terjadi lagi dan lagi.
sekarang ini lebih miris, simak kronologis kejadian selengkapnya.....

 Kasus kekerasan terhadap guru memang membuat banyak orang prihatin. Bagaimana tidak, sosok guru yang selama ini merupakan pahlawan tanpa tanda jasa belakangan justru sering mendapatkan penganiayaan, bahkan pemidanaan dengan dalih undang-undang perlindungan anak. Padahal sudah bisa dipastikan bahwa apa yang guru lakukan untuk mendidik muridnya, semata-mata untuk kebaikan murid itu sendiri.



Kasus pengniay**n terhadap guru ini pun kembali terjadi. Kolnedi, salah seorang guru olahraga di SDN-4 Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah dianiay* orangtua murid berinisial YY yang tidak terima anaknya ditegur karena terlambat. Akibat penganiay**n yang dilakukan YY, guru yang sudah tidak muda lagi tersebut mengalami luka dan perdarahan di bagian wajahnya.

Hersan, Kepala Sekolah SDN-4 Kuala Kurun kepada brilio.net, Kamis (25/8), menjelaskan kronologi penganiay**n guru tersebut. Kejadian bermula saat pada Kamis pagi, sekolah mengadakan kegiatan senam. Namun ada sekitar 4 siswa yang datang terlambat sehingga Kolnedi mengumpulkan siswa yang terlambat untuk memberi arahan agar tidak mengulangi keterlambatannya di lain waktu.

"Saat memberi arahan kepada siswa yang terlambat tiba-tiba datang salah satu orangtua siswa yang terlambat dengan emosi dan mengajak berkelahi. Orangtua siswa tersebut mendorong Pak Kolnedi hingga jatuh ke teras sekolah," ujar Hersan.

Orangtua siswa yang tak terima tersebut membuat wajah sebelah kanan Kolnedi berdarah karena terbentur batu. Tak sampai di situ, melihat Kolnedi tersungkur di tanah, orangtua siswa masih ingin melancarkan b0gem mentah. Beruntung tindakan ini dihalau oleh para guru yang melihat peristiwa tersebut.

Kini orangtua siswa tadi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. "Orangtua siswa sudah ditahan di Polsek Kurun untuk diproses lebih lanjut,"pungkas Hersan.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
baca berita terbaru guru DISINI

Rabu, 24 Agustus 2016

Kalau Mau Terapkan Full Day School Kemendikbud Harus Siapkan sarana, prasarana dan Anggaran, setuju ?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini terkait rencana kemendikbud yang mewajibkan penerapan fullday school agar terlebih dahulu menyiapkan guru dan anggaran....

Koalisi Masyarakat sipil mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk tidak mudah mengeluarkan wacana yang kontroversial di mata masyarakat.


Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Febri Hendri meminta Mendikbud melakukan perbaikan dan terobosan di dunia pendidikan dan bukan membuat wacana yang menimbulkan perdebatan publik.

"Kami ingin Pak Menteri menyelesaikan masalah tanpa masalah," ujar Febri dalam Media Briefing "Gaduh Mendikbud Baru: Pendidikan Indonesia Mau Dibawa Kemana?" di Tartine Restaurant, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8)/2016.

Febri memahami sebetulnya wacana Mendikbud terkait full day school atau wacana lainnya baik. Namun penyampaiannya kurang pas sehingga menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Jadi sebelum membuat wacana harusnya ditimbang dan teliti terlebih dahulu. Bahkan kalau perlu di riset agar tidak menimbulkan kegaduhan," harap aktivis ICW ini.

Masukan-masukan yang disampaikan KMSTP, kata Febri, belum akan disampaikan langsung kepada Mendikbud. Karena pihaknya hanya ingin mengingatkan sebagai masyarakat sipil. "Tapi kalau memang Mendikbud mengundang ya, kami dengan senang hati akan datang dan memberikan masukan," ujarnya.

Lebih jauh soal full day school, dia meminta Kemendikbud, harus siap dengan menambah jumlah guru yang berkualitas, dan juga anggaran yang cukup bila wacana tersebut betul-betul dijalankan. "Guru juga seharusnya mendapat tunjangan yang cukup dan uang pensiun," usul dia.

Dia membantah kritik keras yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terhadap Mendikbud baru ada kaitan dengan pergantian kabinet antara Anies Baswedan dan Muhadjir Effendy. "Nggak ada itu. Semua sudah pilihan dan hak prerogatif Presiden. Semua harus menerima," elaknya.

Kendati demikian, karena yang saat ini yang mendapat amanah sebagai Mendikbud adalah Muhadjir Effendy dia berharap agar menteri baru terpilih menjaga amanah dengan baik. "Kurangi sesuatu yang membuat kontroversi," saran dia.

Yang penting sebelum mengeluarkan kebijakan, dia meminta Mendikbud melakukan riset terlebih dahulu karena Kemendikbud juga mempunyai Lembaga Penelitian dan pengembangan. "Ini harus digunakan," katanya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
silahkan baca berita terbaru guru DISINI